Standar Pelayanan Pemeriksaan gigi dan Mulut

Standar Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut
Sehat Gigi, Senyum Cerah, Hidup Lebih Berkualitas
Pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut di Puskesmas Banua Lawas dilaksanakan sesuai standar pelayanan untuk memberikan layanan yang mudah diakses, cepat, aman, dan berkualitas. Standar ini menjadi pedoman bagi pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara optimal.
1. Persyaratan Pelayanan
Sebelum mendapatkan pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut, pasien diharapkan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Pasien memiliki rekam medis pribadi.
Pasien membawa surat rujukan apabila diperlukan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
Pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Pasien atau pengunjung melakukan pendaftaran dan menunggu panggilan di poli atau ruang pemeriksaan gigi.
Pasien akan dilayani oleh dokter gigi atau tenaga kesehatan yang bertugas sesuai urutan pelayanan.
Setelah pemeriksaan selesai, pasien akan mendapatkan tindakan sesuai kebutuhan, resep obat, rujukan internal, atau rujukan eksternal apabila diperlukan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Waktu pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut diperkirakan berlangsung selama 20–30 menit, tergantung kondisi dan kebutuhan tindakan pada setiap pasien.
4. Biaya/Tarif Pelayanan
Biaya pelayanan mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan bagi pasien umum. Peserta JKN atau program pembiayaan lainnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
5. Produk Pelayanan
Produk pelayanan yang diberikan berupa pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut sesuai dengan keluhan dan kebutuhan pasien, meliputi pemeriksaan, konsultasi, tindakan dasar, pemberian obat, serta rujukan apabila diperlukan.
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Puskesmas Banua Lawas menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan demi peningkatan mutu pelayanan.
Kontak Layanan Puskesmas Banua Lawas
Alamat: Jl. Lapangan 17 Mei, Banua Lawas.
Email: [email protected]
Website: pkm-banualawas.tabalongkab.go.id
Kotak Saran: Tersedia di Puskesmas Banua Lawas.
Instagram: @puskesmas_banualawas
Dengan standar pelayanan ini, Puskesmas Banua Lawas berkomitmen memberikan pelayanan gigi dan mulut yang profesional, ramah, cepat, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien.
Senyum sehat, hidup lebih bahagia.


