Langsung ke konten utama
Informasi Kesehatan

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Di Puskesmas Banua Lawas Periode 1 Tahun 2025

P
Puskesmas Banua Lawas
17 Oct 2025 00:001 menit baca
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Di Puskesmas Banua Lawas Periode 1 Tahun 2025

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau lembaga pelayanan publik untuk mengukur sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Berikut adalah gambaran umum pelaksanaan SKM:

  1. Tujuan Pelaksanaan SKM

    • Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik

    • Mengidentifikasi kelemahan dan kelebihan pelayanan.

    • Sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan peningkatan mutu pelayanan.

    • Memenuhi ketentuan dalam peraturan (misalnya PermenPANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik).

  2. Tahapan Pelaksanaan SKM

    a. Persiapan

    • Menetapkan tim pelaksana survei.

    • Menyusun instrumen survei (kuesioner) berdasarkan 9 unsur SKM:

      1. Persyaratan

      2. Sistem, mekanisme, dan prosedur

      3. Waktu penyelesaian

      4. Biaya/tarif

      5. Produk spesifikasi jenis pelayanan

      6. Kompetensi pelaksana

      7. Perilaku pelaksana

      8. Sarana dan prasarana

      9. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

    • Menentukan populasi dan sampel responden (masyarakat pengguna layanan).

    b. Pelaksanaan Survei

    • Menyebarkan kuesioner kepada responden (secara langsung, online, atau kombinasi).

    • Mengumpulkan data dan memastikan validitas serta reliabilitasnya.

    c. Pengolahan dan Analisis Data

    • Menghitung nilai rata-rata per unsur pelayanan

    • Menghitung Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan rumus

      IKM = \frac{\text{Total Nilai Persepsi Per Unsur}}{\text{Jumlah Unsur}} \times 25

    • Mengkategorikan hasil IKM (A, B, C, D) sesuai pedoman PermenPANRB.

    d. Pelaporan dan Tindak Lanjut

    • Menyusun laporan hasil SKM berisi temuan, analisis, dan rekomendasi perbaikan.

    • Menyampaikan laporan kepada pimpinan instansi dan dipublikasikan kepada masyarakat.

    • Menyusun rencana tindak lanjut (RTL) untuk peningkatan kualitas pelayanan.

3. Hasil yang Diharapkan

  • Tersedianya data objektif tentang kepuasan masyarakat.

  • Adanya komitmen nyata instansi untuk memperbaiki pelayanan publik.

  • Terwujudnya pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada pengguna.

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Puskesmas Banua Lawas Semester I Tahun 2026 Raih Nilai 85,18 dengan Kategori Baik
    Umum·2 minggu yang lalu

    Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Puskesmas Banua Lawas Semester I Tahun 2026 Raih Nilai 85,18 dengan Kategori Baik

  2. 02
    Puskesmas Banua Lawas Laksanakan Pemeriksaan Jentik Nyamuk di SMPN 1 Banua Lawas
    Umum·2 minggu yang lalu

    Puskesmas Banua Lawas Laksanakan Pemeriksaan Jentik Nyamuk di SMPN 1 Banua Lawas

  3. 03
    STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS BANUA LAWAS
    Informasi Kesehatan·9 bulan yang lalu

    STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS BANUA LAWAS

  4. 04
    MAKLUMAT PELAYANAN DI PUSKESMAS BANUA LAWAS
    Informasi Kesehatan·9 bulan yang lalu

    MAKLUMAT PELAYANAN DI PUSKESMAS BANUA LAWAS